Prinsip-Prinsip Yang Terkandung Dalam Batang Badan Uud 1945



Oleh : Pak Suyanto
Silabus :kewarganegaraan


I. PRINSIP – PRINSIP YANG TERKANDUNG DALAM BATANG TUBUH UNDANG – UNDANG DASAR 1945
Secara garis besar berisikan :
  1. Pasal – pasal yang mengatur wacana sistem pemerintahan negara    ( pasal 1 s/d pasal 25 )
  2. Pasal – pasal yang mengatur  tentang korelasi antar warga negara dengan negara, agama, pertahanan negara, kesejahteraan sosial dan lain – lain. ( Pasal 26 s/d Pasal 27 )
  3. Aturan peralihan yang terdiri 4 pasal, dari 4 pasal tersebut berakal balig cukup akal ini yang masih berlaku pasal 2 yang berbunyi “ Segala tubuh negara dan peraturan yang ada berlaku pribadi selama belum di adakan yang gres berdasarkan Undang-Undang Dasar ini.
                Sedang Aturan tambahan yang terdiri dari 2 ayat, sudah tidak berlaku sama sekali.
II. UNDANG – UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI HUKUM DASAR
       Pengertian Hukum Dasar
                Undang – Undang Dasar suatu negara hanya merupakan sebagaian dari Hukum Dasar negara itu.
       Undang – Undang Dasar merupakan Hukum Dasar yang tertulis ( Konstitusi )
       Di samping aturan dasar yang tertulis berlaku juga aturan dasar yang tidak tertulis ( Konvensi ) Yaitu : Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
UUD 1945 adalah:
       Hukum dasar yang tertulis (di samping itu masih ada aturan dasar yang tidak tertulis, yaitu Konvensi)
1. Sebagai (norma) aturan :
       a. Undang-Undang Dasar bersifat mengikat terhadap: Pemerintah, setiap Lembaga Negara/Masyarakat, setiap WNRI dan penduduk di RI.
       b. Berisi norma-norma: sebagai dasar dan garis besar aturan dalam penyelenggaraan negara harus dilaksanakan dan ditaati.
2. Sebagai aturan dasar:

a. Undang-Undang Dasar merupakan sumber aturan tertulis (tertinggi) Setiap produk aturan (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap akal Pemerintah berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Sebagai Alat Kontrol Yaitu mengecek apakah norma aturan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Sebagai aturan dasar:
a. Undang-Undang Dasar merupakan sumber aturan tertulis (tertinggi) Setiap produk aturan (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap akal Pemerintah berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Sebagai Alat Kontrol Yaitu mengecek apakah norma aturan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
III. KEDUDUKAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945
  1. Hukum Dasar Yang tertulis
                Sebagai Hukum Dasar maka mengikat yaitu mengikat pemerintah, forum negara, forum kemasyarakatan, warga negara dan penduduk.
  1. Hukum Dasar dan Sumber Hukum
                UUD 1945 merupakan bentuk peraturan yang tertinggi dan yang menjadi dasar dan sumber bagi peraturan yang lebih rendah, dan setiap peraturan perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan yang berlaku yang lenih tinggi tingkatnnya.
SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN
 DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
   ( Tap MPR No. III  MPR 2000 )
  1. UUD 1945
  2. TAP  MPR
  3. UNDANG - UNDANG DAN PERPU
  4. PERATURAN PEMERINTAH
  5. KEPUTUSAN PRESIDEN
  6. PERATURAN DAERAH
  7. PERATURAN PELAKSANAAN YANG LAIN
ð  UUD 1945 yaitu : Hukum dasar yang tertulis (di samping itu masih ada aturan dasar yang tidak tertulis, yaitu Konvensi)
1. Sebagai (norma) aturan :
                a. Undang-Undang Dasar bersifat mengikat terhadap: Pemerintah, setiap Lembaga Negara/Masyarakat, setiap WNRI dan penduduk     di Negara RI.
                b. Berisi norma-norma: sebagai dasar dan garis besar aturan dalam penyelenggaraan negara harus dilaksanakan dan ditaati.
SIFAT Undang-Undang Dasar 1945
       UUD 1945 bersifat supel (elastis), Yaitu : Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga semoga sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman.  
       Rigid Yaiitu : Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, serta hanya sanggup diubah dengan cara khusus dan istimewa.
Sebagai aturan dasar:
a. Undang-Undang Dasar merupakan sumber aturan tertulis (tertinggi) Setiap produk aturan (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap akal Pemerintah berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Sebagai Alat Kontrol Yaitu mengecek apakah norma aturan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
FUNGSI Undang-Undang Dasar 1945
       Di atas telah dibahas wacana apa yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dari pengertian tersebut dapatlah dijabarkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, forum masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai aturan dasar, Undang-Undang Dasar 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas.
       Undang-undang Dasar bukanlah aturan biasa, melainkan aturan dasar, yaitu aturan dasar yang tertulis.
Dengan demikian setiap produk aturan ibarat undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada alhasil kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus sanggup dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, dan muaranya yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan negara. Dalam kedudukan yang demikian itu, Undang-Undang Dasar 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi.
Dalam korelasi ini, Undang-Undang Dasar 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian Undang-Undang Dasar 1945 mengontrol apakah norma aturan yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma aturan yang lebih tinggi, dan pada alhasil apakah norma-norma aturan tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu Undang-Undang Dasar 1945 juga mempunyai fungsi sebagai fatwa atau contoh dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga terkandung :
       Materi pengaturan sistem pemerintahan, termasuk pengaturan wacana kedudukan, tugas, wewenang dan korelasi antara lembaga-lembaga negara
       Hubungan negara dengan warga negara baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun hankam.
. ARTI PENTING AMANDEMEN
       Amandemen : mekanisme penyempurnaan tanpa harus pribadi mengubah UUD
suplemen serta rincian dari Undang-Undang Dasar asli. Salah satu hak legislatif untuk mengusulkan perubahan dalam suatu rancangan Undang-Undang yang dimajukan pemerintah.
       UUD 1945 bersifat elastic didasarkan sebab masyarakat terus berkembang dan dinamis
bangsa Indonesia harus tetap menjaga semoga sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman. Maka Undang-Undang Dasar 1945 diadakan perubahan sejalan dengan kehidupan masyarakat.
ALASAN DAN KESEPAKATAN AMANDEMEN Undang-Undang Dasar 1945
=> SEGI HISTORIS
-Pembuatan Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan dalam suasana tergesa – gesa
=> SEGI SUBSTANSI DAN ISI Undang-Undang Dasar 1945
-UUD 1945 mempunyai keterbatasan dan kelemahan
=> SEGI SOSIOLOGIS
-Amanat dari rakyat untuk melaksanakan amandemen
-KESEPAKATAN  Dilakukan antar fraksi MPR
• terdiri dari pembukaan dan batang tubuh mempunyai kedudukan berlainan, namun terjalin dalam korelasi bersifat kausal organis

       kesepakatan antara fraksi MPR dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945, antara lain :
                1. Tidak mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
                2. Tetap mempertahankan NKRI
                3. Tetap mempertahankan system presindesiil
                4. Bagian klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 yang normatif, dimasukkan dalam batang tubuh
                5. Perubahan addendum : satu kesatuan antara perubahan yang diubah dengan yang tidak diubah


No comments:

Post a Comment