Pengertian Undang-Undang Dasar 1945



Dosen : Drs. Suyanto
Silabus : Kewarganegaraan

UNDANG – UNDANG  DASAR 1945
PENGERTIAN
  1. MERUPAKAN KONSTITUSI ( Undang-Undang Dasar ) YANG DISAHKAN OLEH PPKI PADA TANGGAL 18 AGUSTUS 1945 YANG DI UMUMKAN DALAM BERITA REUBLIK INDONESIA TAHUN 1946 NO. 7 Halaman 45 – 48.
  1. SISTIMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
  1.  Pembukaan ( preambule ) yang mencakup 4 alinea
  2.  Batang Tubuh atau Isi Undang-Undang Dasar 1945, mencakup :
  1.  16  Bab
  2.   37 Pasal
  3.   4 Pasal Aturan Peralihan
  4.   2 Ayat Aturan Tambahan
III.  Penjelasan ( resmi = authentik ) dari Undang-Undang Dasar 1945
Dalam Penjelasan resmi dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945  terkandung pokok – pokok pikiran sebagai berikut :
  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia  dengan berdasar atas persatuan
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Negara Indonesia yaitu negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
  4. Negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Khusus bagaian / alinea ke 4 dari Pebukaan Undang-Undang Dasar yaitu merupakan Asas Pokok Pembentukan Pemerintahan
Negara Indonesia   yg  dapat digolongkan  4 hal sbb :
  1. Tentang hal tujuan dari Negara Indonesia yang tercantum dalam kalimat : kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia  yang :
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh          tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

B.      Tentang hal ketentuan diadakannya                       Undang – Undang Dasar yang tercantum dalam kalimat yang berbunyi Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
C.       Tentang hal bentuk Negara dalam kata –kata : Yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik indonesia yang berkedaulatan rakyat.
D.      Tentang hal dasar falsafah Negara pancasila.
DINAMIKA PELAKSANAAN  UUD 1945
I.    MASA KEMERDEKAAN
      II.            MASA ORDE LAMA (1959-1966)
  1. MASA ORDE BARU
  2. MASA REFORMASI
I.                   MASA KEMERDEKAAN (1945-1949)
=Masa revolusi fisik à berjuang mempertahankan negara dari rongrongan penjajah
=Terjadi penyimpangan sistem pemerintahan à presidensil  (NKRI) menjadi parlementer  (RIS)
Di era ini Ir. Soekarno memerintahkan memakai UUDS, berlangsung 17 Juli 1959 -  6 Agustus 1959
Sebelum RIS dinyatakan bubar, pada dikala itu terjadi demo besar-besaran menuntut pembuatan Negara Kesatuan. Melalui perjanjian Tiga Negara Bagian:
Negara Republik Indonesia
Negara Indonesia Timur
Negara Sumatera Timur
KONSTITUANTE
Diserahi kiprah menciptakan Undang-Undang Dasar yang gres sesuai amanat UUDS 1950, namun sampai  tahun 1959 Badan ini juga belum sanggup menciptakan konstitusi baru.
Akhirnya Presiden Soekarno memberikan konsepsi wacana demokrasi Terpimpin, pada dewan perwakilan rakyat hasil Pemilu yang berisi inspirasi untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 45
Akhirnya Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang membubarkan konstituante
DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959
Ialah dekrit yang mengakhiri masa parlementer dan digunakannya kembali Undang-Undang Dasar 1945
Masa sehabis ini disebut masa Demokrasi Terpimpin
Isi dekrit:
    1. Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 45 & tidak berlakunya UUDS 50
    2. Pembubaran konstituante
    3. Pembentukan MPRS dan DPRS
TUGAS  I 
  1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Suatu   bangsa  : Apa arti sebagai pandangan hidup suatu bangsa ? Jelaskan……………………………….
  2. Bagaimana hakekat relasi Pancasila sebagai dasar Negara dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber dari segala sumber aturan di Negara Republik Indonesia ? Jelaskan……………

No comments:

Post a Comment